Rabu, 26 November 2008

Pemerhati Lingkungan Tolak Jembatan Selat Sunda

Penolakan rencana pembangunan Jembatan Selat Sunda makin menguat. Setelah warga Cilegon yang menolak proyek tersebut, kini sejumlah pemerhati lingkungan juga meminta rencana itu dibatalkan.

Pasalnya, lokasi jembatan itu berada di perairan yang memiliki potensi besar terjadinya gempa. "Saya tidak yakin konstruksi jembatan itu akan aman dari gempa. Apalagi Selat Sunda terdapat banyak titik-titik gempa," ujar MP Rahardian, Direktur LSM Rekonvasi Bumi, Kamis (4/10).

Rahadian menegaskan status waspada anak Gunung Krakatau hingga sekarang tidak pernah dicabut. Hal ini menandai kalau gunung yang berada di Selat Sunda itu masih aktif.

Yang lebih mengkhawatirkan, kata dia, akhir-akhir ini sering terjadi gempa yang berpusat di Ujungkulon, tak jauh dari perairan Selat Sunda. Kekuatan gempa ini berkisar 5-6 pada skala Richter. “Gempa ini bisa memicu aktivitas magma anak Gunung Krakatau," ujarnya.

Hal yang sama diungkapkan Suhada, aktivis lingkungan di Banten lainnya. Suhada mengingatkan kalau Selat Sunda berada di atas zona subduksi lempeng Indo-Australia dan Eurasia serta zona transisi subduksi miring yang memanjang di sebelah barat Pulau Sumatera dengan subduksi tegak di sebelah selatan Pulau Jawa.

Kondisi ini, kata dia, menyebabkan Selat Sunda masuk dalam daftar wilayah yang berpotensi tinggi terjadinya gempa. "Siapa yang menjamin kalau terjadi gempa jembatan Selat sunda yang dibuat tidak akan runtuh," katanya.

Dia mengatakan gempa yang terjadi di Selat Sunda bisa dipicu pelepasan energi dari penunjaman lempeng Indo-Australia yang bergerak ke utara dengan kecepatan 6 sentimeter per tahun di bawah Selat Sunda atau dari aktivitas patahan yang masih sangat aktif sampai sekarang.

Kemarin Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Gubernur Lampung Sjahcroedin ZP, dan Wiratman Wangsadinata mewakili Arta Graha selaku konsorsium melakukan penandatanganan nota kerjasama pembangunan Selat Sunda.

Ketua DPRD Banten Adi Suryadarma yang ikut menyaksikan penandatanganan kesepatakan itu mengatakan pembangunan jembatan Selat Sunda akan dimulai tahun 2013. "Tidak perlu diributkan karena sebelum pembangunan akan ada studi kelayakan," katanya.

Faidil Akbar

Dipertanyakan, Hasil Pengusutan 14 Pejabat Banten

Sejumlah elemen mulai mencurigai pihak Kejaksaan Agung karena mandeknya pemeriksaan terhadap 14 pejabat pemerintah Provinsi Banten yang diduga terlibat korupsi. Reaksi keras muncul dari kalangan mahasiswa dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Banten, termasuk melakukan aksi demo di Kejaksaan Tinggi Banten dan gedung DPRD Banten.
"Sudah bulan tidak ada hasil pemeriksaan. Kami curiga kasus ini dipetieskan,"ujar Suhada Ketua Aliansi Independen Peduli Publik, saat dihubungi wartawan, Minggu (3/6).
Suhada mengatakan, mandeknya pemeriksaan 14 pejabat tersebut, menunjukkan buruknya penanganan hukum oleh pihak kejaksaan dalam menangani kasus-kasus korupsi. Dia mengatakan, jika pengusutan kasus ini mandek maka kejaksaan akan dituding sebagai lembaga hukum yang tugasnya untuk menakut-nakuti pihak tertentu.
"Seharusnya pemeriksaan 14 pejabat tersebut, menjadi ajang pembuktian dan keseriusan pihak kejaksaan dalam memberantas korupsi di Banten khususnya, "kata Suhada. Karena sudah hampir empat bulan dan tidak terlihat tanda-tanda penanganan secara serius, katanya, dia, mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih pemeriksan 14 pejabat tersebut.
Sebelumnya, puluhan mahasiswa di Banten juga melakukan perotes di depan gedung Kejaksaan Tinggi Banten dan Gedung DPRD Banten, terkait lambannya hasil pemeriksaan 14 pejabat Banten itu, oleh Kejaksaan Agung. "Percuma ditangani Kejaksaan, karena 14 pejabat yang diperiksa hanya dijadikan ajang untuk mencari duit," kata mahasiswa dalam orasinya.
Di tempat terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Adjat Sudrajat mengatakan, sampai saat ini belum ada satu pun pejabat yang dijadikan sebagai tersangka. "Pemeriksaan 14 pejabat itu, sudah diluar kewenangan Kejati Banten karena sudah ditangani oleh oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidus)," katanya.
Pada 8 Maret 2007 lalu, sebanyak 14 pejabat Banten diperiksa oleh Kejaksaan Agung di kantor Kejaksaan Tinggi Banten. Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut temuan dugaan penyelewengan penggunaan APBD Banten oleh BPK pada APBD Banten 2004, 2005 dan 2006.
Ke-14 pejabat itu adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Hilman Nitiamidjaja, Sekda Kabupaten Serang RA Syahbandar, Kepala Biro Keuangan Eutik Suharta, Kepala Dinas PU Shaleh, mantan Kepala Dinas PU Pemprov Banten Widodo Hadi. Kadis Kesehatan Djaja Budisuhardja, mantan Kadis Pendidikan Yunadi Syahroni, Direktur RSUD Cilegon Sulaeman, Kabag Keuangan RSUD Cilegon Udin Syafrudin, Pimpro Pengadaan Alat Kesehatan di Dinkes Banten Lulus Akbar, Panitia Pengadaan Alat Kesehatan M Natsir Aziz, Bagian Keuangan Dinkes Banten Imam Santoso, serta dua pejabat Dinkes lainnya, Tanggul Suman Juntak dan Zakaria. (Wisnu)

Selasa, 25 November 2008

AKSI UNJUK RASA OLEH KELOMPOK AMPM

Jakarta, Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan diri Aliansi Masyarakat Pandeglang Menggugat (AMPM) dipimpin oleh Uday Suhada (selaku Korlap dan Jubir) dan dihadiri sekitar 50 orang peserta pada 31 Oktober 2008, sekitar pukul 10.00 s.d 11.00 Wib, bertempat di Kejaksaan Agung Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Jakarta Selatan.

Peserta aksi sampai di belakang Gedung Kejaksaan Agung dengan menggunakan bus dan selanjutnya melakukan longmarch menuju ke pintu pagar depan Gedung Kejaksaan Agung.

Spanduk dan poster yang digelar berisikan antara lain :
a. Adili Bupati Pandeglang
b. Tangkap Dimyati...!!!
c. Tangkap Bupati Pandeglang = Stabilitas Daerah.
d. Tak Ada Maaf Bagi Penggelap Kas Daerah
e. Bersihkan Kota Pandeglang Dari Tangan Koruptor.
f. SBY, Segera Terbitkan Surat Izin Pemeriksaan Bupati Pandeglang.
g. Pak Hendrawan, Tindak Oknum Jaksa Penghambat Surat Izin Pemeriksaan Bupati
Pandeglang
h. Jampidsus, Segera Kirim Ke Istana Surat Izin Pemeriksaan Bupati Pandeglang.
i. JamWas Kejakgung Harus Bertindak, Masa Kirim Surat Sampe 3 Bulan?.
j. Koruptor Pandeglang Kerangkeng Dong....


Adapun tuntutan yang disampaikan oleh AMPM berisikan antara lain:

a. Mendesak Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pengawas (JamWas)
Kejakgung untuk menindak tegas oknum aparat di jajaran kejaksaan (baik di
KejatiBanten maupun di Kejakgung) yang diduga telah dengan sengaja menghambat
proses pengiriman surat permohonan pemeriksaan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang.
b. Mendesak Jampidsus Kejakgung agar segera melakukan ekspose dan meneruskan
surat permohonan tersebut kepada Sekretaris Kabinet (Sekab) untuk selanjutnya
ditandatangani Presiden Republik Indonesia.
c. Mendesak Presiden RI yang memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi untuk
segera menerbitkan surat ijin pemeriksaan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang.

Peserta aksi diperbolehkan masuk ke dalam pagar lingkungan Gedung Kejaksaan Agung untuk menyampaikan tuntutan mereka melalui pertemuan dengan perwakilan dari Kejaksaan Agung.

Apartat kepolisian berjumlah 30 personil didukung 2 kendaraan truk Polri berada dilokasi mengamankan kegiatan AUR. (Toni Nasution)

Kejaksaan Tinggi Banten Diprotes

Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pandeglang Menggugat (AMPM) siang ini menggelar protes kepada Kejaksaan Tinggi Banten. Mereka menilai Kejaksaan banci karena tak segera menetapkan para tersangka kasus suap di Pandeglang.

Aktivis pemuda dan LSM itu menilai Kejaksaan Tinggi Banten tak serius, dengan tidak mengumumkan nama-nama tersangka dalam kasus suap pinjaman pemerintah daerah Pandeglang kepada Bank Jabar-Banten senilai Rp 200 miliar. Kasus itu diduga melibatkan pejabat pemerintahan Pandeglang dan sejumlah anggota DPRD setempat.

"Kejaksaan Banten banci dan penakut," kata Syuhada, koordinator massa. Perkara ini, kata dia, harus diusut secara tuntas, karena dilakukan secara ramai-ramai, antara pejabat eksekutif, legislatif dan pihak Bank Jabar.

Dalam aksinya, para pendemo datang menggunakan beberapa kendaraan mobil dan motor. Begitu sampai di pelataran Kejaksaan di Jalan Raya Serang-Pandeglang, mereka langsung menggelar spanduk dan poster berisi kecaman terhadap penegak hukum ini. "Jangan takut tangani korupsi, tangkap Bupati Pandeglang" tertulis di salah satu poster.

Kasus ini bermula ketika pemerintah daerah Pandeglang melakukan pinjaman daerah senilai Rp 200 miliar pada tahun 2006 lalu. Untuk memuluskan proses pinjaman tersebut, pihak eksekutif diduga menyuap 45 anggota legislatif. Hingga kini laporan penggunaan uang Rp 200 miliar itu pun tak jelas.

Kejaksaan Tinggi Banten kemarin menggelar ekspose perkembangan kasus tersebut. Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Lari Gau Samad, pihaknya telah mengantongi beberapa calon tersangka, namun demikian belum dapat dipublikasikan karena proses penyidikan baru dimulai.

"Tersangkanya sudah ada, baik dari eksekutif dan legislatif, tapi akan diumumkan kalau penyidikan selesai," katanya kepada wartawan.

Mabsuti Ibnu Marhas